Pelayanan Sumpah Janji CPNS Menjadi PNS

  1. Terpenuhinya syarat-syarat CPNS ke PNS
  2. Pengambilan Sumpah/Janji PNS setelah menerima SK PNS
  3. Peserta diwajibkan mengucapkan Sumpah / Janji PNS dengan Rohaniwan sesuai dengan agamanya masing-masing

  1. Pegawai mengirimkan usulan melalui PD; 
  2. PD mengirimkan berkas usulan ke BKPSDM; 
  3. Pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji PNS; 
  4. Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji; 
  5. Penyerahan Berita Acara Sumpah/Janji yang sudah ditandatangani kepada Pegawai.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Sumpah/Janji

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : bkpsdmkabtng@gmail.com 
  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sumpah Janji CPNS Menjadi PNS"