Izin Pemasangan Reklame

No. SK: 52

  1. Email Pemohon yang Aktif
  2. Permanen: 1. Permohonan Bermeterai Rp. 10.000 2. Bukti Surat Keputusan / Surat Izin Yang Lama (Apabila Reklame Perpanjangan) 3. Desain Gambar Reklame (File Berbentuk File Gambar/ Image) 4. Foto Terbaru Rencana Lokasi Penyelenggaraan Reklame (File Berbentuk Image) 5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 6. Scan Akta Pendirian Perusahaan (Dilampirkan Bagi Yang Berbadan Usaha/ Berbadan Hukum 7. Scan KTP Pemohon / Surat Keterangan Dari Discapil 8. Surat Pernyataan Kesanggupan 9. Surat Persetujuan/ Bukti Sewa/ Surat Keterangan Dari Pemilik Yang Menguasai Persil
  3. Insidentil : 1. Email Pemohon yang Aktif 2. Permohonan Bermeterai Rp. 10.000 3. Desain Gambar Reklame (File Berbentuk File Gambar/ Image) 4. Scan KTP Pemohon 5. Surat Pernyataan Kesanggupan 6. Surat Persetujuan/ Bukti Sewa Dari Pemilik Yang Menguasai Persil

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun ke sistem aplikasi Perizinan Terpadu Non Berusaha (SIRINDUNONA) dengan mengakses alamat web : https://perizinan.jombangkab.go.id atau melalui Handphone dengan download aplikasi android di Play Store;
  2. 2. Pemohon melakukan entry dan upload file berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan izin sesuai yang dipersyaratkan;
  3. 3. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dan cheking NOPD untuk mengetahui status pajaknya (bayar/belum) yang ada di database BAPENDA;
  4. 4. Chek status pembayaran pajak Reklame pada data base SIMPADU (Bapenda);
  5. 5. Subkoordinator Analis Kebijakan Muda Perizinan Non Berusaha pada DPMPTSP melakukan verifikasi berkas pengajuan yang sudah ada rekomendasi OPD teknis. Apabila ada data/persyaratan yang tidak valid/kurang lengkap akan dikembalikan/ditolak;
  6. 6. Koordinator Kebijakan Ahli Madya Pelayanan pada DPMPTSP melakukan validasi terhadap draf Surat Keputusan Izin;
  7. 7. Sekretaris DPMPTSP melakukan pengesahan terhadap draf Surat Keputusan Izin, yang kemudian diteruskan untuk dilakukan registrasi penomoran SK Izin;
  8. 8. Kepala DPMPTSP menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan Izin Secara Elektronik;
  9. 9. Sistem aplikasi memberitahu Pemohon melalui email atau akun pemohon, bahwa Surat Keputusan Izin sudah selesai, dengan notifikasi “Permohonan sudah disetujui”, Pemohon dapat download dan cetak SK sendiri.

(hari kerja) setelah permohonan masuk dalam kondisi lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemasangan Reklame

  1. Melalui Surat Tertulis di tujukan ke Kantor DPMPTSP
  2. Datang Langsung ke Pos Pengaduan di Kantor DPMPTSP
  3. Melalui Telepon/Fax : 0321-873333/0321-851733, Call Center Pengaduan 085855451873
  4. Email dpmptsp@jombangkab.go.id
  5. Website melalui alamat http://dpm-ptsp.jombangkab.go.id/
  6. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sirindunona

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Reklame"