Perubahan Biodata Penduduk WNI

No. SK: KTPS.470/DKPS/1/2022/01

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Dokumen atau bukti perubahan biodata

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan;
  4. Petugas mencetak Biodata;
  5. Kepala Dinas menandatangai Biodata Penduduk;
  6. Tunggu proses pencetakan biodata selesai dan Pemohon akan dipanggil oleh petugas yang bersangkutan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata

1.     SP4N LAPOR

2.     Quick Respon WhatsApp (085244944330)

3.     Website : disdukcapil.inhukab.go.id

4.     Instagram : disdukcapil_inhu

5.     Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

6.     Kotak Pengaduan

 

Mekanisme penanganan pengaduan :

1.       Pemohon mengajukan pengaduan melalui WhatsApp

2.       Pengaduan di verifikasi oleh petugas penanganan pengaduan

3.       Pengaduan di kirim ke petugas penanganan pengaduan Disdukcapil

4.       Petugas penanganan pengaduan Disdukcapil mengirim jawaban ke petugas penanganan pengaduan

5.       Petugas penanganan pengaduannakan mengirim jawaban ke Pemohon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Biodata Penduduk WNI"