Pelayanan Konsultasi Bagian Administrasi Pembangunan

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa Dokumen/ berkas yang ingin dikonsultasikan; atau
  2. Menggunakan tanda pengenal/ membawa identitas; atau
  3. Datang langsung.

  1. Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi datang langsung kepada petugas informasi pelayanan/ Tata Usaha untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta hal yang akan dikonsultasikan. Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung kepada Subbagian yang ingin dikunjungi apabila pernah melakukan konsultasi sebelumnya atau telah mengetahui ke Subbagian mana ingin berkonsultasi.
  2. Petugas informasi pelayanan/ Tata Usaha memberikan informasi/ mengantarkan Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi sesuai dengan hal yang akan dikonsultasikan kepada Bagian terkait.
  3. Kabag/ Kasubbag Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Daerah/ Kasubbag Penyusunan Program Pembangunan Umum/ Kasubbag Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan memberikan pelayanan konsultasi kepada Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

• Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap hal yang dikonsultasikan. • Konsultasi terkait Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Daerah (Rencana Kerja Program SETDA; Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja SETDA; RENSTRA SETDA; RENJA SETDA; RKA SETDA; Laporan RFK SETDA; Laporan Evaluasi RENJA SETDA; LAKIP SETDA; PM-PRB SETDA; Rencana Aksi SETDA; Risk Register SETDA; dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) SETDA). • Konsultasi terkait Penyusunan Program Pembangunan Umum (Program Pembangunan Daerah; Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja Wali Kota; dan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)). • Konsultasi terkait Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan (Program Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah; Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA); Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK); Reviu Dana Alokasi Khusus (DAK)).

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bag. Administrasi Pembangunan

Jl.Firdaus Nomor 1 Singkawang 79123

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Kabag Administrasi Pembangunan/ Kasubbag di Bagian Administrasi Pembangunan/Staf di Bagian Administrasi Pembangunan

-      Lokasi : Ruang Kerja Bagian Administrasi Pembangunan

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store