Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)

No. SK: 000.8.3.3/ARH/1650/405.07/2024

  1. Ijasah dari Jenjang sebelumya

Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan Ke satuan pendidikan

Tidak dipungut biaya

Informasi

secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)"