No. SK: Nomor 25 Tahun 2021
Pengajuan bantuan Pemerintah dilakukan oleh KUB (Kelompok Usaha Bersama), Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan), Poklahsar (Kelompok Pengolah dan Pemasar) dengan menyampaikan proposal usulan bantuan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah melalui Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh tim dari Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Tidak dipungut biaya
Bantuan pemerintah
Apabila ada kendala dapat menghubungi nomor yang tertera
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store