Pengajuan Bantuan Pemerintah

No. SK: Nomor 25 Tahun 2021

  1. Proposal Pengajuan Bantuan Pemerintah
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu KUSUKA
  4. SK/Akta Pembuatan Kelompok

  1. Calon penerima bantuan menyampaikan usulan bantuan kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala Dinas Kabupaten Mukomuko
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas usulan/permohonan
  3. Tim melakukan verifikasi dan evaluasi ke lapangan
  4. Setelah melakukan verifikasi dan evaluasi, pengajuan akan disampaikan ke Pemerintah Pusat dan Daerah

Pengajuan bantuan Pemerintah dilakukan oleh KUB (Kelompok Usaha Bersama), Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan), Poklahsar (Kelompok Pengolah dan Pemasar) dengan menyampaikan proposal usulan bantuan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah melalui Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh tim dari Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Tidak dipungut biaya

Bantuan pemerintah

Apabila ada kendala dapat menghubungi nomor yang tertera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Pemerintah"