Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 800/002/SK/BLUD.PKM-CMK/I/2024

  1. Membawa KK/KTP/BPJS

  1. Alur Pendaftaran

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran dan rekam medis

  1. Unit Layanan Aduan di BLUD UPT Puskesmas Cimanuk
  2. Kotak Saran di unit pelayanan BLUD UPT Puskesmas Cimanuk
  3. Instagram @puskesmascimanuk
  4. Facebook Puskesmas Cimanuk
  5. Call Center PIC Layanan Umum : 0877-7185-8903
  6. Call Center PIC BPJS 1 : 0812-9545-3050
  7. Call Center PIC BPJS 2 : 0852-2410-8556

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"