Perizinan Non Berusaha

No. SK: 608/KPTS/VII/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 2. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan okupasi terapis secara mandiri ; 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek ; 4. Foto copy STROT yang masih berlaku dilegalisir ; 5. Foto copy Ijazah dan dilegalisir ; 6. Foto copy KTP pemohon ; 7. Foto copy NPWP ; 8. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar ; 9. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan ; 10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi ; 11. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat ; 12. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis ; 13. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon).

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin Praktik Okupasi Terapis

Langsung :

1. Kantor  UPT PPSP Kecamatan Mandau

2. Kotak Pengaduan / Saran;

3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak Langsung :

1. Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/

2. Facebook    :  Uptppsp Mandau

3. Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

4. Instagram    :   uptppsp_kecamatan_bengkalis        


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"