Laboratorium

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. 1. Pasien Umum : menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran, membayar di kasir
  2. 2. Pasien BPJS : menunjukkan surat pengantar dari dokter, menunjukkan surat jaminan pelayanan dari pelayanan

60 Menit (untuk pemeriksaan LED : 120 Menit)

1. Pasien peserta BPJS tanpa biaya / dijamin oleh BPJS kesehatan

2. Pasien umum perda kaimana No. 09 Tahun 2013 tentang restribusi jasa umum


Hematologi, Kimia Klinik Dengan Urinalisis dan Fase serta Cairan Tubuh, Imunoserologi, Parasitologi, Mikrobiologi

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak saran

- Ruang Pengaduan : unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"