Mekanisme Sertifikasi Melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG)

No. SK: 000.8.3.3/ARH/1650/405.07/2024

  1. Fotocopy NUPTK
  2. Fotocopy Ijasah Minimal S-1 ( 1 lembar)
  3. Fotocopy SK pengangkatan sebagai GTT dan Guru Tetap
  4. Fotocopy SK pembagian Tugas Guru mengajar minimal 2 Tahun terakhir

Pemohon mengirim berkas persyaratan kepada petugas Loket

Tidak dipungut biaya

Informasi

secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mekanisme Sertifikasi Melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG)"