Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepling
  2. Surat yang menjadi alas hak atas tanah tersebut
  3. Surat Kehilangan dari kepolisian jika Surat alas hak atas tanah hilang
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris dari kelurahan setempat
  5. Fotocopy KTP Pemohon/Ahli Waris dan saksi batas-batas tanah
  6. bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas dari masyarakat/pemohon
  3. Kasipem meneliti dan memverifikasi Kelengkapan berkas
  4. Kasipem melakukan Survey lapangan/pengukuran atas batas-batas tanah yang dikuasai oleh pemohon dan dihadirkan RT, RW, Kepling dan Saksi batas tanah
  5. Penandatanganan Berita Acara Survey Lapangan Pengukuran tanah
  6. Penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas tanah
  7. Petugas melakukan registrasi pada buku registrasi
  8. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah

Kantor Lurah Pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah"