No. SK: 111/10 TAHUN 2024
Sesuai kasus ( rata-rata 10 menit)
1. Pasien Umum
Sesuai RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
1. Pemeriksaan Bidan, 2. Konsultasi Dokter, 3. Pemeriksaan Medis, 4. Tindakan Medis, 5. Kolaborasi internal untuk tindak lanjut asuhan kebidanan. 6. Imunisasi 7. Surat Rujukan 8. Peresepan obat.
1. Secara langsung dengan petugas pengelola aduan
2. Telepon Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810
3. Short Massage Service (SMS) Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810
4. Whatsapp Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810
5. Instagram Puskesmas Karangdowo : puskesmaskarangdowo2022
6. Email Puskesmas Karangdowo : puskes.karangdowo@gmail.com
7. Channel Youtube Puskesmas Karangdowo
8. Googgle review Googgle Map Puskesmas Karangdowo
9. Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap
10. Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store