Surat Keterangan Domisili (bagi warga ber KTP Setempat)

No. SK: 188.46/ 017 /2021

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasihttp://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan;
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan;
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. Nomor telepon: 085246231284
  3. Surat: Jl.Syarifuddin Yoes RT.2
  4. E-mail: kel.sepingganbaru1234@gmail.com
  5. Situs web: https://sepingganbaru.balikpapan.go.id
  6. Instagram : sebaru_2012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili (bagi warga ber KTP Setempat)"