Radiologi

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. A. Rawat Jalan : 1. Pelayanan pemeriksaan radiologi pasien jamianan (BPJS) Syarat : a. lengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinis, b. fotocopy kartu BPJS, 2. Pelayanan pemeriksaan radiologi pasien umum syarat : a. lengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditanda tangani oleh dokter klinis, b. telah menyelesaikan proses administrasi rumah sakit
  2. B. Rawat Inap : Pelayanan pemeriksaan radiologi pasien jaminan (BPJS), pasien umum Syarat : melengkapi blanko permintaan pemeriksaan - pemeriksaan yang ditandatangani olek dokter klinis

45 Menit

1. Pasien peserta BPJS tanpa biaya / dijamin oleh BPJS kesehatan

2. Pasien umum perda kaimana No. 09 Tahun 2013 tentang restribusi jasa umum


Pelayanan Radiologi Rawat Jalan, Pelayanan Radiologi Rawat Inap

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak saran

- Ruang Pengaduan : unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"