Tera tera ulang

No. SK: 510/44/417.513.4/2024

  1. KTP

  1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang ke kantor Dinas
  2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan Unit Metrologi Legal. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan Surat Perintah Tugas. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup pelayanan maka permohonan ditolak, dicatat dalam formulir kaji ulang dan selanjutnya diteruskan untuk dilakukan Tera/Tera Ulang ke Badan Standardisasi Metrologi Legal Regional II sesuai regional wilayah Direktorat Metrologi
  3. Surat Perintah tugas dan berkas pelayanan
  4. Melakukan pengujian Tera/Tera Ulang. Jika sesuai persyaratan maka Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan Surat Keterangan Hasil Peneraan berdasarkan cerapan Tera/Tera Ulang. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke wajib Tera/Tera Ulang
  5. Mempersiapkan konsep Surat Keterangan Hasil Peneraan sesuai data cerapan dari Penera;
  6. Menandatangani Surat Keterangan Hasil Peneraan
  7. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Peneraan, Menerbitkan Kwitansi, memberkaskan dokumen Tera/Tera Ulang.

dalam 1(satu) hari Penera harus bisa melayani maksimal 8 nozel dengan estimasi dalam 1(satu) SPBU terselesaikan dalam 3(tiga) hari

Tidak dipungut biaya

tera takar, tera ukur, tera timbang

melakukan koordinasi dengan pelapor untuk mengetahui permasalahan, kemudian Dinas dalam hal ini Bidang Perdagangan akan melaksanakan cek lapangan dan juga si pelapor di beri surat undangan untuk menyaksikan kegiatan cek lapangan dan dari hasil cek lapangan si pelapor diberitahukan hasilnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera tera ulang"