Gizi Medis

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. Pelayanan makanan bon permintaan makan rawat inap
  2. Pelayanan gizi rawat inap hasil skiring awal
  3. Pelayanan gizi rawat jalan : a. pasien di rujuk dari poliklinik, b. pasien di rujuk dari faskes lain

60 Menit

1. Pasien peserta BPJS tanpa biaya / dijamin oleh BPJS kesehatan

2. Pasien umum perda kaimana No. 09 Tahun 2013 tentang restribusi jasa umum



Pelayanan Makanan, Pelayanan Gizi Rawat Inap, Pelayanan Gizi Rawat Jalan

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak saran

- Ruang Pengaduan : unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gizi Medis"