Fisioterapi

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. Pelayanan Fisioterapi Rawat Jalan Pasien Umum : a. pasien datang sendiri atau rujukan dari faskes lain atau rujukan polikklinik spesialis RSUD Kaimana, b. telah menyelesaikan proses registrasi rumah sakit

Hari : Senin /  Sabtu

Pukul : 08.00 - 12.00 WIB

1. Pasien peserta BPJS tanpa biaya / dijamin oleh BPJS kesehatan

2. Pasien umum perda kaimana No. 09 Tahun 2013 tentang restribusi jasa umum


Pelayanan Fisioterapi, Pelayanan Terapi Wicara, Pelayanan Okupasi Terapi

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak saran

- Ruang Pengaduan : unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisioterapi"