Layanan Farmasi

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. Resep Rawat Jalan : 1. Pasien Umum : a. lembar resep dari dokter, b. bukti pembayaran (Kwitansi), 2. Pasien JKN / BPJS : a. lembar resep dari dokter, b. surat eligibilitas peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD, c. fotocopy hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi ( bila diperlukan sesuai ketentuan)
  2. Resep Rawat Inap : 1. Pasien Umum : a. lembar kartu obat dari dokter b. bukti pembayaran (kwitansi), 2. Pasien JKN / BPJS : a. lembar kartu obat dari dokter, b. fotocopy surat eligibilitas peserta (SEP), c. foyocopy hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan sesuai ketentuan)

  1. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan: 1. Pasien memberikan resep pada petugas 2. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep. 3. Mengkaji resep klinis. a. Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit b. menyiapkan obat dan pengemasan. c. Mengecek Obat d. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi
  2. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap: 1. Penyerahan kartu obat a. Petugas ruangan menyerahkan kartu obat ke depo farmasi rawat inap. 2. Petugas mengkaji kartu obat a. Persyaratan administratif b. Persyaratan farmasetis c. Persyaratan klinis 3. Petugas menginput data: a. Input kartu obat lainya pada aplikasi rumah sakit 4. Pasien umum melakukan pembayaran. 5. Petugas menyiapkan obat : a. Menyiapkan dan mengemas obat. b. Meracik obat. c. Mengecek obat 6. Petugas menyerahkan obat a. Petugas menyerahkan obat ke pasien

5 Menit

1. Pasien peserta BPJS tanpa biaya / dijamin oleh BPJS kesehatan

2. Pasien umum perda kaimana No. 09 Tahun 2013 tentang restribusi jasa umum


Pelayanan resep adalah : Pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian Informasi Obat, dan Konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak saran

- Ruang Pengaduan : unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Farmasi"