Layanan Pengajuan Hibah

No. SK: 18 tahun 2023

  1. Proposal beserta RAB
  2. Rekomendasi Pemerintah setempat
  3. Legalitas Lembaga

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat usulan Tim TAPD Kabupaten

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1}     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA : 08125750842

4)     Faximile : -

                5)     Email : ketapangkab.go.id

                6)     Facebook / Instragram : dispora_ketapang

                7)    Online melalui website  (dispora@ketapangkab.go.id)

                8)    SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Hibah"