Pendaftaran

  1. 1) Tersedianya kartu identitas nama, usia/alamat pasien (KTP/KK/Kartu Pelajar/Kartu BPJS/Kartu Periksa Pasien).
  2. 2) Jika pasien tidak membawa kartu identitas nama, usia/alamat, petugas tetap melayani melalui wawancara untuk keperluan pendaftaran pasien

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian skrining
  3. Petugas melakukan skrining visual rawat jalan kepada pasien
  4. Petugas mengisi data identitas nama, usia/alamat Rekam Medis Elektronik (RME) pasien baru pada aplikasi pelayanan kesehatan dan membuatkan kartu berobat
  5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu sesuai unit layanan yang dituju

1.        Pasien datang

2.        Pasien mengambil nomor antrian skrining

3.        Petugas melakukan skrining visual rawat jalan kepada pasien

4.        Berdasarkan hasil skreening :

a.     Bagi pasien dengan kondisi gawat darurat, petugas mengarahkan pasien langsung ke ruang Tindakan. Pendaftaran pasien dilakukan oleh keluarga.

b.     Bagi pasien dengan risiko jatuh, petugas dapat memfasilitasi dengan kursi roda dan pendaftaran dilakukan di loket prioritas

c.     Bagi pasien pengguna layanan khusus (Difabel, Bumil/Busui, Bayi/Balita, Lansia, dan Korban Bencana) pendaftaran dilakukan di loket prioritas

d.     Bagi pasien BPJS Cawas yang sudah melakukan pendaftaran online, oleh petugas skreening diarahkan langsung ke unit pelayanan.

5.        Petugas mengambilkan nomor antrian dimesin Antrian Pasien Mandiri (APM) sesuai kriteria pasien :

a.     Bagi pasien lama BPJS Cawas dapat melakukan pendaftaran langsung dengan melakukan scan kartu BPJS atau dengan memasukan NIK pada mesin APM.

b.     Bagi pasien baru BPJS Cawas, pasien umum baru dan lama pendaftaran dilakukan di loket perdaftaran

6.        Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor antrian APM. Pasien menunjukkan kartu identitas nama, usia/alamat (KTP/ KK/ kartu BPJS / Kartu Pelajar), dan atau menunjukkan kartu berobat Puskesmas Cawas II bagi pasien yang sudah pernah berkunjung. Jika pasien tidak membawa kartu identitas nama, usia/alamat, petugas tetap melayani melalui wawancara untuk keperluan pendaftaran pasien.

7.        Petugas layanan yang dituju.


1.     Pasien Umum

Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).


1. Rekam Medis Elektronik (RME)

1.        Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.

2.        SMS Center Puskesmas/WAKotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"