Gawat Operasi

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. Surat persetujuan tindakan operasi
  2. Surat persetujuan tindakan pembiusan
  3. Kartu BPJS
  4. Karti Identitas (KTP / SIM / Pasport)

  1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi dirawat jalan ataupun di rawat inap
  2. Pasien / keluarga menandatangani surat persetujuan operasi
  3. Pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi elektif/terjadwal)
  4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima
  5. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi
  6. Setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan
  7. Pasien kembali ke ruang perawatan / pulang

120 Menit

1. Pasien peserta BPJS tanpa biaya / dijamin oleh BPJS kesehatan

2. Pasien umum perda kaimana No. 09 Tahun 2013 tentang restribusi jasa umum


Gawat Operasi

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak saran

- Ruang Pengaduan : unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Operasi"