Gawat Darurat

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. A. Pasien Umum (Bayar Tunai) : Kartu berobat (bagi pasien lama), Kartu identitas (KTP), Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas)
  2. B. Pasien Peserta BPJS : Kartu berobat (bagi pasien lama), Kartu identitas (KTP), Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar di Admission
  3. Pemilahan pasien sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan (triage)
  4. Dilakukan tindakan medis sesuai prioritas/tingkat kegawatdaruratan pasien
  5. Dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Pengambilan obat di apotek
  7. Penyelesaian administrasi di kasir bagi pasien umum
  8. Pasien pulang/ rawat inap/ rujuk

120 Menit

1. Pasien peserta BPJS tanpa biaya/dijamin oleh BPJS kesehatan

2.Pasien umum Perda Kaimana No. 09 Tahun  2013 tentang retribusi jasa umum


Layanan Gawat Darurat

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak saran

- Ruang Pengaduan : unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"