Pengajuan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. Keanggotaan terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  2. Proposal
  3. Surat Permohonan
  4. Latar Belakang
  5. Maksud dan Tujuan
  6. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
  7. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat
  8. Berita Acara pembentukan Kelompok Usaha Bersama beserta daftar susunan pengurus KUBE
  9. daftar hadir rapat Kelompok Usaha Bersama
  10. biodata anggota KUBE dilengkapi dengan nomor kontak/HP disertai dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota KUBE
  11. keterangan domisili anggota Kelompok Usaha Bersama dari Kepala Desa/Lurah setempat
  12. surat keputusan penetapan pengurus/anggota KUBE yang dikeluarkan oleh Desa atau Lurah setempat
  13. surat pernyataan pertanggungjawaban Kelompok Usaha Bersama
  14. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Dinas
  15. Kelompok yang dibantu sudah memiliki usaha dan lahan sendiri

  1. Pemohon mengajukan berkas proposal KUBE
  2. Petugas melakukan verifikasi awal berkas dan menganalisa kelayakan bantuan, jika sesuai diteruskan untuk dilakukan survey/kunjungan, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon
  3. Petugas melakukan kunjungan ke sekretariat KUBE pemohon guna memperoleh informasi keberadaan setiap anggota kelompok KUBE
  4. Membuat Berita Acara hasil Verifikasi dan Evaluasi terhadap calon penerima bantuan sosial KUBE
  5. Membuat Rekomendasi dan Surat Keputusan Penerima Bantuan Sosial KUBE
  6. Menerbitkan Surat Keputusan penerima bantuan sosial KUBE
  7. Pemohon menerima bantuan sosial

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. secara tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. website: http://dinsos.ketapangkab.go.id

4. email: dinsos@ketapangkab.go.id

5. SP4N Lapor: www.lapor.go.id

6. nomor HP: 081352091516

7. whatsapp: 081292407811

8. Facebook Dinsos Kabupaten Ketapang

9. Instagram: dsp3akb_ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"