Rawat Inap

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. A. Pasien Umum (Bayar Tunai) : Kartu berobat (bagi pasien lama), Kartu identitas (KTP), Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas), Surat rujukan (jika ada), Surat Pengantar Rawat Inap, Genenar Concent
  2. B. Pasien Peserta BPJS : Kartu berobat (bagi pasien lama), Kartu identitas (KTP), Kartu BPJS, Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP, Surat Pengantar Rawat Inap, General Concent

  1. Pasien/ Keluarga Melakukan pendaftaran rawat inap di admisi IGD / MR
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
  3. Keluarga pasien / petugas rumah sakit mengurus penerbitan SEP / surat jaminan (bagi pasien BPJS)
  4. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
  5. Perencanaan pasien pulang
  6. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (khusus pasien umum)
  7. Pasien pulang atau dirujuk

3 -5 Hari

1. Pasien peserta BPJS tanpa biaya / dijamin oleh BPJS kesehatan

2. Pasien umum perda kaimana No. 09 Tahun 2013 tentang restribusi jasa umum

Ruang Bedah, Ruang RPU, Ruang RPW, Ruang RPA, Ruang Parinatologi, Ruang VK, Ruang Kelas, Ruang ICU

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak saran

- Ruang Pengaduan : unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"