Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepling
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Akta Cerai ( Bila Calon Mempelai Berstatus Cerai )
  5. Surat Rekomendasi Nikah Dari Kementrian Agama Kab/Kota
  6. Phasfoto Pemohon

  1. Pemohon Datang Membawa berkas Pengajuan
  2. Petugas Menerima berkas /Dokumen Pemohon
  3. Petugas Meneliti Kelengkapan Berkas
  4. Petugas Mengetik Surat Keterangan untuk nikah N1-N4
  5. Memeriksa dan memberi paraf pada surat Keterangan nikah (N1-N4)
  6. Petugas Mengajukan kepada Lurah untuk ditandatangani
  7. Petugas melakukan registrasi pada buku registrasi nikah
  8. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Instansi terkait

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kantor Lurah Pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"