Usulan Kenaikan Pangkat PNS Pendidik dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 000.8.3.3/ARH/1650/405.07/2024

  1. Berkas Usulan Kenaikan Pangkat (KP) yang telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan surat pengantar

Petugas menerima berkas, melakukan pemeriksaan dan memverifikasi berkas Kenaikan Pangkat (KP), kemudian membuat surat pengantar ke BKPSDM yang ditandatangi Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Informasi

Datang secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kp ptk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Kenaikan Pangkat PNS Pendidik dan Tenaga Kependidikan"