Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar/Keterangan Lainnya

  1. a. Surat pengantar atau keterangan yang telah disahkan Petinggi
  2. b. Fotocopy KTP pemohon

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar/Keterangan Lainnya

a.    Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.   Surat tertulis

c.    E-mail : kec.bangsri@gmail.com

d.   Portal pengaduan :

·         Website www.bangsri.jepara.go.id

·         Twitter @kecbangsri

·         Instagram  @kecamatanbangsri

Aplikasi/Website SP4N LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar/Keterangan Lainnya"