Rawat Jalan

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. A. Pasien Umum (Bayar Tunai) : Kartu berobat (bagi pasien lama), Kartu Identitas (KTP), Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas), surat rujukan (jika ada), General Concent
  2. B. Pasien Peserta BPJS : Kartu berobat (bagi pasien lama), Kartu identitas (KTP), Kartu BPJS, Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP, General Concent

  1. Pendaftaran di loket MR
  2. Pasien menunggu di Klinik yang ditujuPerawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
  3. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis, Dokter Umum atau Dokter Gigi atau Fisioterapis
  4. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar)
  5. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan
  6. Pasien menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan
  7. Pasien pulang / rawat inap / rujuk

Umum dan Spesialis : 15-20 Menit

Gigi : 20-40 Menit

Fisioterapi : 15-25 Menit

1. Pasien peserta BPJS tanpa biaya / dijamin oleh BPJS kesehatan

2. Pesien umum perda kaimana No. 09 Tahun 2013 tentang restribusi jasa umum

Klinik Umum, Klinik Gigi, Klinik Sp Penyakit Dalam, Klinik Sp Bedah, Klinik Sp Anak, Klinik Sp Kebidanan, Fisioterapi, Klinik IMS/TB/HIV

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak saran

- Ruang Pengaduan : Unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"