Konsultasi Statistik

No. SK: NOMOR 10 TAHUN 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Muna
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email atau nomor Whatsapp yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Muna, mengambil nomor antrian dan menunggu antrian
    2. Pengguna layanan menemui petugas frontliner dan mengisi buku tamu elektronik
    3. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
    4. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    5. Pengguna layanan selesai mangakses layanan konsultasi statistic dan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui portal pst.bps.go.id, whatsapp (+62 853-3330-3259) atau email bps7402@bps.go.id
    2. Pengguna layanan melalui portal melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan
    4. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik melalui aplikasi silastik
    5. Pengguna layanan mengajukan konsultasi
    6. Petugas memberikan informasi statistic kepada pengguna layanan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistic dan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik

1)   Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

2)   Layanan dengan cara online

a.     Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja

b.     Konsultasi statistik akan ditutup otomatis oleh aplikasi pelayanan jika pengguna layanan tidak merespon kembali selama 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di perpustakaan

Website BPS : munakab.bps.go.id dan munbarkab.bps.go.id

E- mail : bps7402@bps.go.id

Whatsapp : +628533330 3259

SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Portal (pst.bps.go.id), whatsapp (+62 853-3330-3259) atau email (bps7402@bps.go.id)