Pelaksanaan Pelayanan Penjangkauan Kasus Bagi Perempuan Korban Kekerasan

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. Form pengaduan
  2. Pengelolaan kasus / assesment kasus
  3. Identitas Diri / Korban (KTP)
  4. Identitas Pelaku (KTP)
  5. Surat Tugas

  1. Menindaklanjuti laporan pengaduan
  2. Melaksanakan layanan pendampingan terhadap penerima manfaat / korban
  3. Laporan layanan pendampingan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penjangkauan Korban

1.       Langsung kepada petugas pengaduan

2.       SAPA 129

3.       Callcenter 112

4.       Email : dinsos@Ketapang.go.id

5.       Online melalui DM IG @pppa.ketapang01

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pelayanan Penjangkauan Kasus Bagi Perempuan Korban Kekerasan "