Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. a. Surat pengantar atau keterangan yang telah disahkan Petinggi
  2. b. Fotocopy KTP pemohon

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa surat permohohan untuk melaksanakan nikah dengan jangka waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan BANGSRI yang ditujukan kepada Camat.
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan registrasi ke dalam buku register dispensasi nikah.
  3. Petugas membuat surat dispensasi nikah untuk disahkan oleh Camat.

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang      berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dispensasi Nikah

a.    Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.   Surat tertulis

c.    E-mail : kec.bangsri@gmail.com

d.   Portal pengaduan :

·         Website www.bangsri.jepara.go.id

·         Twitter @kecbangsri

·         Instagram  @kecamatanbangsri

Aplikasi/Website SP4N LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"