Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)

No. SK: 0008.3.4/4333/DIKES

  1. Berkas permohonan
  2. Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan
  3. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
  4. Blanko saran
  5. Alat pengambilan sampel
  6. Surat Tugas
  7. Komputer dan jaringan internet
  8. Alat Tulis Kantor

  1. Pemohon mengajukan permohonan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) melalui Web https://oss.go.id
  2. Melakukan verifikasi administrasi secara elektronik melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id
  3. Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan
  4. Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
  5. Menjadwalkan kunjungan lapangan/ pemeriksaan ke Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)
  6. Melakukan kunjungan lapangan/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke TPP
  7. Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan secara elektronik a) Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan b) Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan atau penolakan
  8. Mengusulkan Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
  9. Menerbitkan Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
  10. Melakukan Upload Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi pada saat verifikasi secara elektronik melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

Email: dinkes@denpasarkota.go.id

Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

Layanan Informasi melalui telp : otak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)"