Petugas menerima berkas, melakukan pemeriksaan dan memverifikasi berkas Kenaikan Pangkat (KP), kemudian membuat surat pengantar ke BKPSDM yang ditandatangi
Tidak dipungut biaya
Informasi
online dan secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store