Penertiban SLF Untuk Bangunan Gedung

No. SK: 188.4/1084/DPUPR/2022

  1. Informasi KRK
  2. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah
  3. KKOP (jika diperlukan)
  4. SIPPT
  5. AMDAL
  6. SKUB (jika diperlukan)
  7. PBG (Jika Sudah Memiliki)
  8. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi disertai jasa arsitek berlisensi (Jika Tersedia)
  9. Sertifikat Tanah
  10. Bukti Pelunasan PBB
  11. IPPT dan BA fasos fasum
  12. Dokumen Arsitektur
  13. Ketentuan Teknis Struktur
  14. Ketentuan Teknis MEP

  1. "Pemohon Membuat akun padaa \\simbg.pu.go.id an melakukan upload sesuai persyaratan pada SIMBG."
  2. "Sekretariat (Operator DPUPR) Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan yang diupload pemohon dan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian berkas. • Melakukan pengecekan kesesuaian data bangunan • Melakukan pengecekan kesesuaian data tanah • Melakukan pengecekan kesesuaian data umum • Melakukan pengecekan kesesuaian ketentuan teknis Apabila permohonan dinyatakan telah lengkap, permohonan akan otomatis muncul pada beranda petugas Sekretariat (Pengawas DPUPR) Apabila permohonan dinyatakan tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan untuk dilengkapi, pemohon akan otomatis menerima pemberitahuan melalui email. "
  3. "Sekretariat (Pengawas DPUPR) • Membuat penugasan TPA/TPT. • Membuat jadwal konsultasi."
  4. "TPA/TPT Memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung. Jika hasil pemeriksaan kesesuaian : a. Sesuai (dan bangunan sudah memiliki PBG) akan disampaikan ke Sekretariat (Pengawas DPUPR) untuk menyiapkan BAP b. Sesuai (dan bangunan belum memiliki PBG) akan disampaikan ke Sekretariat (Pengawas DPUPR) untuk menyiapkan BAP, rincian retribusi dan draft SKRD c. Tidak Sesuai, akan disampaikan ke Sekretariat (Pengawas DPUPR) untuk menyiapkan BAP Rekomendasi Perbaikan d. Bangunan Tidak Laik, akan disampaikan ke Sekretariat (Pengawas DPUPR) untuk menyiapkan BAP Rekomendasi Perbaikan. "
  5. "Sekretariat (Pengawas DPUPR) Memeriksa pertimbangan teknis yang disampaikan oleh TPA/TPT. Jika hasil pemeriksaan kesesuaian : a. Sesuai (dan bangunan sudah memiliki PBG) akan membuat dan menguploud BAP. Berkas akan otomatis muncul pada beranda Kepala Dinas PUPR b. Sesuai (dan bangunan belum memiliki PBG) akan membuat dan menguploud BAP, rincian retribusi dan draft SKRD. Berkas akan otomatis muncul pada beranda Kepala Dinas PUPR c. Tidak Sesuai, akan membuat dan menguploud BAP Perbaikan. Permohonan akan dikembalikan untuk dilengkap dan pemohon akan otomatis menerima pemberitahuan melalui email. d. Bangunan Tidak Laik, akan membuat dan menguploud BAP Penolakan dan permohonan ditolak. Pemohon akan otomatis menerima pemberitahuan melalui email. "
  6. "Kepala Dinas PUPR Melakukan Validasi dan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis dan penetapan draft SKRD (untuk bangunan yang belum memiliki PBG) pada aplikasi SIMBG, selanjutnya secara otomatis akan terkirim ke Operator DPMPTSP."
  7. "Operator PTSP (penerbitan) Untuk bangunan yang belum memiliki PBG : • Mengupload Rincian Retribusi dan draft SKRD ke aplikasi SIMBG • Rincian retribusi dan Draft SKRD Secara otomatis akan terkirim ke email pemohon untuk melakukan pembayaran. "
  8. "Pengawas PTSP (penerbitan) Untuk bangunan yang belum memiliki PBG, setelah Pemohon melakukan pembayaran dan diupload pada SIMBG, Pengawas PTSP: • Memberikan Nomor SKRD • Memberikan SKRD dan Rincian retribusi ke Pemohon • Melakukan update pada SIMBG dengan cara: a. mengupdate Nomor SKRD b. mengupdate tanggal SKRD c. mengupload SKRD. d. mengupdate Nomor SKRD e. mengupdate tanggal SKRD f . mengupload SKRD Permohonan akan secara otomatis menuju beranda Kepala Dinas PMPTSP (Validasi Penerbitan). "
  9. "Kepala Dinas PMPTSP (Validasi Penerbitan SK) Menandatangani SK SLF dan SK PBG (untuk bangunan yang belum memiliki PBG), selanjutnya permohonan secara otomatis akan muncul ke beranda Operator PTSP (Penyerahan SK). "
  10. "Operator PTSP (Penyerahan SK) • Mengunduh SK dari beranda Operator PTSP (Penyerahan SK) SIMBG • Menjilid SK • Menyampaikan/menyerahkan SK ke Pemohon • Membuat Berita Acara Pengambilan berkas permohonan."

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penertiban SLF Untuk Bangunan Gedung

Email : pu.denpasarkota@gmail.com

Aplikasi : Prodenpasar

IG : dpupr.denpasarkota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban SLF Untuk Bangunan Gedung"