Mobil Jenazah

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. Fotocopy Surat Jaminan dan Bukti pelayanan rawatinap Fotocopy surat Elegibilitas Peserta BPJS
  2. Fotocopy Kartu BPJS
  3. Fotocopy Kartu tanda penduduk
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Kamar Jenazah/ petugas menghubungi Instalasi Ambulance, Jika ada keluarga yang memerlukan mobil jenazah
  2. Keluarga menyelesaikan urusan administrasi di kasir RSUD Kaimana
  3. Sopir ambulance menyiapkan mobil jenazah

Respon time kurang lebih 30 menit

Biaya tertera pada Perda Kaimana No. 09 Tahun 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Layanan mobil ambulance jenazah

- Email : rsudkaimana234@gmail.com

- WA :

- Ruang Pengaduan : Unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mobil Jenazah"