Ambulance

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. mengangkut pasien yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan
  2. memfasilitasi permintaan pasien pulang. (Biaya pengantaran dapat dibayarkan ke kasir baik pasien BPJS/Non BPJS karena biaya pengantaran tidak ditanggung oleh BPJS)
  3. memfasilitasi antar fasilitas kesehatan Penyedia Layanana : Perawat/Bidan, Sopir, Tenaga lain sesuai kebutuhan
  4. Pengguna Layanan : Pasien Umum, Pasien Jamkesda, Pasien JKN/BPJS, Pasien SKTM

Respon time kurang lebih 30 menit 

Perda kaimana No. 09 Tahun 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Pelayanan Ambulance Transportasi

- Email : rsudkaimana@gmail.com 

- Kotak Saran

- Ruang Pengaduan : Unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance"