Legalisir surat dari RSUD

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. Klien membawa berkas yang ingin di legalisir dalam bentuk fotocopy

  1. Klien menyerahkan berkas yang ingin dilegalisir kepada petugas bagian administrasi umum
  2. Petugas melakukan legalisir berkas
  3. Berkas diserahkan kepada klien

12 Menit

Gratis

Legalisir berkas

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak Saran

- Ruang Pengaduan : unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir surat dari RSUD"