Penerbitan Sertifikat Standar Unit Transfusi Darah di Rumah Sakit Pemerintah

No. SK: 0008.3.4/4333/DIKES

  • Berkas Permohonan
    1. Surat Tugas
    2. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
    3. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
    4. Tanda Terima Sertifikat Standar
    5. Checklist
    6. Komputer dan jaringan internet
    7. ATK
  • Daftar Persyaratan Administrasi Permohonan Baru
    1. Dokumen surat permohonan sertifikat standar penetapan penyelenggaraan UTD kelas pratama, madya dan utama di rumah sakit pemerintah
    2. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD
    3. Dokumen denah bangunan UTD
    4. Self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan
    5. Dokumen perizinan berusaha rumah sakit pemerintah
    6. Dokumen sertifikat standar penetapan penyelenggaraan UTD di rumah sakit pemerintah sebelumnya (apabila melakukan perpanjangan sertifikat standar)
  • Persyaratan Khusus
    1. Dokumen profil UTD yang diusulkan meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD
    2. Daftar kelengkapan sarana prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan
    3. Daftar kendaraan UTD
    4. Daftar Sumber Daya Manusia sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetense profesi dan kewenangan pekerjaannya
    5. Dokumen Surat Izin Praktik semua Tenaga Kesehatan yang bekerja di UTD
    6. Dokumen perjanjian kerja sama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
  2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go,id (Dengan hasil : Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
  3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan a) Menyusun jadwal b) Menyampaikan jadwal kepada pemohon c) Persiapan alat dan bahan d) Melakukan pemeriksaan lapangan
  4. Analisa/evaluasi hasil pemeriksaan lapangan
  5. Sertifikat standar Unit Transfuse Darah (UTD) di Rumah Sakit Pemrintah diterbitkan
  6. melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

Email: dinkes@denpasarkota.go.id

Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

Layanan Informasi melalui telp : otak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Standar Unit Transfusi Darah di Rumah Sakit Pemerintah"