Penerbitan Teknis Izin Rumah Sakit Kelas C dan D

No. SK: 0008.3.4/4333/DIKES

  • Berkas Permohonan
    1. Surat Tugas
    2. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
    3. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
    4. Checklist
    5. Komputer dan jaringan internet
  • Daftar Persyaratan Administrasi Pelaku usaha dalam mengurus proses perizinan berusaha disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan terdiri dari :
    1. Izin Baru
    2. Perpanjangan Izin
    3. Perubahan Izin
  • Administrasi Umum Persyaratan Izin Baru
    1. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit dan Dokumen Profil Rumah Sakit
    2. Dokumen komitmen untuk melaksanakan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit
    3. Surat keterangan kesesuaian peruntukkan lokasi dan lahan dari Dinas PUPR serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
  • Persyaratan Perpanjangan Izin
    1. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit dan Dokumen Profil Rumah Sakit
    2. Dokumen izin berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
    3. Dokumen Bukti Akreditasi
  • Persyaratan Perubahan Izin
    1. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit dan Dokumen Profil Rumah Sakit
    2. Dokumen izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
    3. Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, dan alamat Rumah Sakit yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit
    4. Dokumen perubahan NIB
  • Pelayanan
    1. Dokumen self assessment pelayanan (Lampiran PP 47 Tahun 2021)
  • Teknis Persyaratan Izin Pelayanan Baru
    1. Dokumen Feasibility Study (FS) Dokumen Detail Engineering Dokumen self assessment pelayanan (Lampiran PP 47 Tahun 2021)
    2. Design (DED)
    3. Master Plan
    4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
    5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
  • Teknis Persyaratan Perpanjangan Izin atau Perubahan Izin
    1. Master Plan
    2. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
    3. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
  • Lokasi
    1. Informasi geotag Rumah Sakit
    2. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
  • Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan
    1. Dokumen self assessment Bangunan dan Prasarana
    2. Dokumen self assessment Alat Kesehatan
    3. Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit, menjelaskan tentang Total Tempat Tidur, Tempat Tidur Kelas Standar , Tempat Tidur Rawat Inap (Selain Kepesertaan JKN), Tempat Tidur Intensif, Tempat Tidur Isolasi
  • Struktur Organisasi SDM dan SDM
    1. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
    2. Dokumen self assessment SDM
    3. Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
  2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go.id dengan hasil : Memenuhi syarat diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak Memenuhi Persyaratan diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
  3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan
  4. Menyusun jadwal
  5. Menyampaikan jadwal kepada pemohon dan tim visitasi a) Persiapan alat dan bahan b) Melakukan pemeriksaan lapangan
  6. Analisa/ evaluasi hasil pemeriksaan lapangan
  7. Izin Rumah Sakit diterbitkan : melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lampiran Izin Rumah Sakit

Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

Email: dinkes@denpasarkota.go.id

Layanan Informasi melalui telpotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Teknis Izin Rumah Sakit Kelas C dan D"