Surat Keterangan Medis (Visume Et Repertum)

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. Surat permohonan Visum Et Repertum dari aparat kepolisian kepada Direktur RSUD Kaimana
  2. Fotocopy Identitas Pasien

  1. Aparat kepolisian membawa suratpermohonan kepada Direktur RSUD Kaimana dengan dilengkapi foto copy identitas pasien
  2. Petugas Rekam Medik menyediakan berkas rekam medik kepada Dokter yang melakukan pemeriksaan
  3. Hasil Visum et repertum ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
  4. Petugas menghubungi Aparat Kepolisian yang meminta Visum et Repertum untuk mengambilnya

120 Menit

- Pasien Peserta BPJS tanpa biaya/dijamin oleh BPJS kesehatan

- Pasien umum Perda Kaimana No.09 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum

Surat visum

- Emai : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak Saran

- Ruang Pengaduan : Unit Humas

- Surat yang dipertanggungjawabkan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Medis (Visume Et Repertum)"