Pelayanan Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha

No. SK: 188.4/1084/DPUPR/2022

  1. KTP Pemohon
  2. Sewrtifikat Tanah
  3. Informasi/status penguasaan lahan (sewa/ pinjam pakai/ surat/ kuasa/ keterangan waris/ lainnya)
  4. Denah Lokasi atau Tag Koordinat Lokasi
  5. Rencana teknis bangunan/blok plan

  1. Registrasi akun dengan mengisi form pendaftaran pada sicantik.go.id
  2. Pendaftaran akun akan diverifikasi oleh DPMPTSP, jika dinyatakan sesuai akan mendapatkan username dan password melalui email yang didaftarkan
  3. Login akun dan ajukan permohonan dengan “Jenis Izin”: Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nonberusaha (KKKPR)
  4. Mengupload persyaratan. Mohon mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk memudahkan admin dalam klarifikasi persyaratan jika diperlukan
  5. Menunggu proses pengerjaan (maks. 14 hari kerja setelah dinyatakan lengkap)
  6. Jika sudah selesai, dokumen KKKPR Nonberusaha dapat langsung diunduh pada akun sicantik pemohon

setelah persyaratandinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha

Email : Pu.denpasarkota@gmail.com

Aplikasi : Prodenpasar

IG : dpupr.denpasarkota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha"