Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan (Dtp) Pnsd

No. SK: 900/10/DISDIKBUD-PP/I/ 2024

  1. Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

  1. Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.
  2. Dinas Pendidikan Meverifikasi Data Usulan Penerima Dana Tambahan Penghasilan
  3. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran Guru.
  4. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Per triwulan (April periode tw 1), (Juli tw 2), (Oktober tw 3), (Desember tw 4) / Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan (Dtp) Pnsd

  1. Kontak Saran dan Pengaduan ke : 0823-8349-733
  2. Email : disdik.padangpanjang@gmail.com
  3. Telp : 0752 – 82156
  4. Surat : Jln. Gatot Subroto Rt. 8 Sago, Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan (Dtp) Pnsd"