Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Pnsd

No. SK: 900/10/DISDIKBUD-PP/I/ 2024

  1. Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah

  1. Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah
  2. Apabila data Guru pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru bersangkutan perlu diperbaiki.
  3. Sinkronisasi data Guru pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester.
  4. Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.
  5. Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
  6. Guru dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.
  7. Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.
  8. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah.
  9. Apabila berdasarkan hasil verifikasi data Guru bersangkutan sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru bersangkutan.
  10. SKTP diterbitkan oleh Puslapdik.
  11. Guru dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun.
  12. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran Guru.
  13. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru bersangkutan.
  14. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Pnsd

  1. Kontak Saran dan Pengaduan ke : 0823-8349-733
  2. Email : disdik.padangpanjang@gmail.com
  3. Telp : 0752 – 82156
  4. Surat : Jln. Gatot Subroto Rt. 8 Sago, Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Pnsd"