Persyaratan Izin Pkl/Pkn/Magang/Prkatek Profesi Antar Kota

No. SK: 900/10/DISDIKBUD-PP/I/ 2024

  1. Surat Pengantar PKL yang ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Lembaga/Badan/Organisasi yang terkait dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Proposal Kegiatan ( Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jangka Waktu Kegiatan, Nama Pelaksana Kegiatan, Sasaran/ Target PKL yang diharapkan dari PKL minimal 3 halaman
  3. Fotokopi KTP PKL/ Penanggungjawab/Ketua/Koordinator PKL
  4. Mengisi Surat Pernyataan (disediakan oleh petugas ) untuk menaati dan tidak melanggar perundang - undangan yang berlaku

  1. Melengkapi Kelengkapan Persyaratan
  2. Mengirimkan dokumen ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Mengisi Surat Pernyataan
  4. Usulan akan diproses oleh petugas
  5. Petugas akan menghubungi pemohon jika usulan diterima

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pkl/Pkn/Magang/Prkatek Profesi Antar Kota

  1. Kontak Saran dan Pengaduan ke : 0823-8349-733
  2. Email : disdik.padangpanjang@gmail.com
  3. Telp : 0752 – 82156
  4. Jln. Gatot Subroto Rt. 8 Sago, Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Izin Pkl/Pkn/Magang/Prkatek Profesi Antar Kota"