Pelayanan Legalisir Ijazah / Sttb

No. SK: 900/10/DISDIKBUD-PP/I/ 2024

  1. Dokumen Ijasah/STTB asli yang akan dilegalisir
  2. Foto copy dokumen Ijasah/STTB dengan jumlah sesuai permintaan
  3. Berkas a, b, dimasukkan ke dalam stopmap

  1. Pemohon Mendaftar ke Resepsionis
  2. Resepsionis meneruskan ke Sekretariat
  3. Petugas pelayanan menerima berkas dokumen dan meneliti keaslian dokumen ijazah
  4. Petugas pelayanan menuangkan nomor urut agenda (surat keluar) pada foto Copi ijazah/STTB dan tanggal, bulan dan tahun
  5. Berkas diajukan ke Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk ditanda tangani
  6. Berkas atau foto kopi Ijazah/STTB ditanda tangani oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  7. Petugas menyerahkan Legalisir STTB ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menyerahkan tanda terima berkas
  8. Pemohon menandatangani tanda terima Legalisir di register

46 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Ijazah / Sttb

  1. Kontak Saran dan Pengaduan ke : 0823-8349-733
  2. Email : disdik.padangpanjang@gmail.com
  3. Telp : 0752 – 82156
  4. Surat : Jln. Gatot Subroto Rt. 8 Sago, Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah / Sttb"