Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: KS.08.02/0067/SK/PKM.SKJ/05/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu Keluarga (KK)/KTP/SIM (Salah Satu)
  • Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS
    2. KTP/KK (Salah Satu)

Waktu Pelayanan 5-30 menit

  1. Pemeriksaan pasien umum bardasarkan peraturan daerah Kab. Garut Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    a. Biaya pendaftaran umum Rp.8.000 b. Biaya UGD Rp.10.000 
  2. Peserta BPJS tidak bayar

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit , Mendapatkan tindakan yang diperlukan, Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosa Pasien datang Pendaftaran Dilakukan anamnesa Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang Dilakukan tindakan Diberi terapi sesuai diagnosa , Mendapat rujukan apabila diperlukan

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Datang langsung ke Puskesmas Sukaraja ke meja pengaduan pada jam kerja : Jln. Raya Warung Peuteuy No. 93 Desa.Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut
  2. Mengisi Kotak Saran Puskesmas Sukaraja
  3. Melalui email puskesmas Email : pkmsukarajagrt@gmail.com
  4. Lewat Telepon/ Hp dengan nomor : 089513044858
  5. Tim pengaduan :
    a. Syifa Adinda Humaira, Amd.Gz
    b. Puri Damayanti, AMd. Keb
    c. Siti Nurul Aisyah, AMK d. Eneng Mulyani, AMd. Keb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online