Pelayanan PENDAFTARAN

No. SK: 111/10 TAHUN 2024

  1. Tersedianya identitas pasien berupa NIK (KTP/KK/SIM/KIS/JKN Mobile)

  • PROSEDUR PENDAFTARAN
    1. Pasien datang
    2. Petugas menilai pasien gawat darurat atau perlu tindakan; 2.1 Pasien langsung ke ruang tindakan atau gawat darurat. 2.2 Keluarga atau pengantar mendaftarkan pasien. 2.3 Apabila tanpa pengantar petugas langsung mendaftar di ruang tindakan atau gawat darurat.
    3. Pasien mengambil nomor antrian.
    4. Petugas memanggil sesuai nomor antrian.
    5. Petugas menanyakan kartu identitas; 5.1 Pasien lama : petugas meminta identitas berupa NIK (KTP/ KK/ SIM / KIS) dan memasukkan kedalam aplikasi pelayanan kesehatan Puskesmas (e-Puskesmas dan P Care BPJS Kesehatan) 5.2 Pasien baru : petugas melakukan pemasukan identitas lengkap yang dibutuhkan kedalam aplikasi e-Puskesmas dan atau P Care BPJS Kesehatan
    6. Petugas mempersilahkan pasien ke ruang tunggu pemeriksaan.
    7. Petugas mencetak lembar antrian pemeriksaan
    8. Petugas membawa dan menyerahkan lembar antrian pemeriksan ke ruang pemeriksaan (ke petugas di ruang pemeriksaan).

1.     Pasien baru : 5 menit

2.     Pasien lama : 3 menit


1.     Pasien Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NO

JENIS PEMERIKSAAN

TARIF

SATUAN

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

 

1

Rawat jalan umum

 Rp   10.000

Per Tindakan

2

Konsultasi gizi, sanitasi, laktasi

 Rp     5.000

Per Konsultasi

3

Pemeriksaan kesehatan pelajar

 Rp     8.000

Per Pemeriksaan

4

Pemeriksaan kesehatan umum

 Rp   10.000

Per Pemeriksaan

5

Pemeriksaan calon pengantin

 Rp   15.000

Per Pemeriksaan

6

Pemeriksaan kesehatan haji

 Rp   50.000

Per Pemeriksaan

7

Rawat darurat

 Rp   20.000

Per Tindakan


2.     Pasien Peserta JKN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI  Nomor 3 Tahun 2023 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


1. Pasien terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan (e-Puskesmas dan P Care BPJS Kesehatan) 2. E-Rekam Medik

1.     Secara langsung dengan petugas pengelola aduan

2.     Telepon Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

3.  Short Massage Service (SMS) Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

4.     Whatsapp Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

5.     Instagram Puskesmas Karangdowo : puskesmaskarangdowo2022

6.     Email Puskesmas Karangdowo : puskes.karangdowo@gmail.com

7.     Channel Youtube Puskesmas Karangdowo

8.     Googgle review Googgle Map Puskesmas Karangdowo

9.     Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap

10.     Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon , SMS dan WA Puskesmas Karangdowo ke nomor 082133237810 , Instagram : @puskesmaskarangdowo2022 , Email : puskes.karangdowo@gmail.com , Channel Youtube Puskesmas Karangdowo , Googgle review dan Googgle Map Puskesmas Karangdowo , Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap , Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PENDAFTARAN"