Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 05.1 TAHUN 2022

  1. Membawa berkas SPT
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa uang pembayaran

  1. Membawa berkas SPT
  2. Datang ke Kecamatan Ceper menuju loket pelayanan
  3. Membayar SPT ke Mantri Pajak
  4. Untuk tanda lunas SPT akan dihubungi setelah dibayarkan

30 ( Tiga Puluh ) menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan ( SPT ) yang sudah dibayarkan

Pengaduan dapat disampaikansecara lisan,
WA : 08995568868
Telepon : 0272 551014
e-mail : Kecamatanceper123@gmail.com
Instagram : Kecamatanceper_makmur atau
media masa (website: ceper.klaten.go.id)
yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.

Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store