Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: 05.1 TAHUN 2022

  1. Membawa Surat Permohonan Ijin Keramaian

  1. Staf menerima pengajuan rekomendasi ijin keramaian , meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap.
  2. Staff mencatat dalam buku register Pengajuan rekomendasi Ijin Keramaian ( Bagi Pengjuan Yang telah memenuhi persyaratan)
  3. Kasie Trantib mengoreksi, meneliti ulang berkas pengajuan rekomendasi ijin keramaian , Paraf, dan penandatangan oleh camat.
  4. Staf menyampaikan Rekomendasi ijin keramaian kepada pemohon
  5. Staf Mengarsip berkas pengajuan rekomendasi ijin keramaian .
  6. Kasie Trantib memantau kegiatan keramaian (apabila terselenggaranya untuk tujuna bisnis atau bersifat hubungan umum).
  7. Kasie Trantib melaorkan secara berkala/ mingguan tentang pelayanan rekomendasi ijin keramaian kepada pimpinan.

35 ( Tiga Puluh lima) menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Pengaduan dapat disampaikansecara lisan,
WA : 08995568868
Telepon : 0272 551014
e-mail : Kecamatanceper123@gmail.com
Instagram : Kecamatanceper_makmur atau
media masa (website: ceper.klaten.go.id)
yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.
Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store