Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 05.1 TAHUN 2022

  1. Membawa Surat Kematian dari Desa/Dokter
  2. Membawa Pernyataan ahli waris dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris bermaterai dan ditandatangani saksi dan Kepala Desa

  1. Staf menerima pengajuan legalisasi surat keterangan ahli waris dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Staf mencatat dalam buku register pengajuan surat keterangan ahli waris (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan)
  3. Kasi Pemerintahan meneliti ulang pengajuan surat keterangan ahli waris, paraf dan penandatanganan oleh Camat
  4. Menyerahkan kepada pemohon legalisasi surat keterangan ahli waris
  5. Staf mengarsipkan berkas pengajuan surat keterangan ahli waris
  6. Kasi Pemerintahan melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan surat keterangan ahli waris kepada pimpinan

75 (Tujuh Puluh Lima) menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan dapat disampaikansecara lisan,
WA : 08995568868
Telepon : 0272 551014
e-mail : Kecamatanceper123@gmail.com
Instagram : Kecamatanceper_makmur atau
media masa (website: ceper.klaten.go.id)
yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.
Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store